SIM di Indonesia Ternyata Ada 12 Jenis, Simak Penjabarannya


 Surat Ijin Berkendara (SIM) adalah salah satunya dokumen yang perlu dipunyai tiap pengendara kendaraan motor. Bahkan juga, kelompok SIM yang berjalan di Indonesia lumayan banyak, sampai 12 tipe.

ratusan lagu desainer yang punya ratusan lagu sendiri

Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penggolongan SIM sendiri terdiri jadi dua, yakni perseorangan dan umum.


Bedanya yakni pada SIM umum, yaitu tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang disibilitas), selebihnya masih sama.


Seperti yang tercatat dalam Ketentuan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 mengenai Surat Ijin Berkendara, terdiri jadi 5 tipe, yaitu SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.


Merilis situs sah Mobil88, dari 5 tipe barusan diperbedakan kembali berdasar penggolongan semasing SIM itu, dan ditambah lagi SIM Internasional, karena itu keseluruhan ada 12 tipe SIM yang berjalan di Tanah Air.


Di bawah ini ialah beberapa jenis SIM umum dan perseorangan yang berjalan di Indonesia.


SIM A


SIM A ialah surat ijin untuk memakai kendaraan motor berbentuk mobil penumpang atau barang yang dipunyai secara perseorangan dalam jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg. SIM A ini umumnya dipakai untuk menyetir mobil individu.


SIM A Umum


SIM A Umum ialah surat ijin untuk memakai kendaraan motor seperti pada atas, namun alokasinya berbentuk mobil penumpang dan barang umum dalam jumlah berat tidak melewati 3.500 kg. Contoh kamu menyetir transportasi umum atau taksi karena itu perlu SIM A Umum ini.


SIM B1


Surat ijin berkendara tipe B1 ialah surat ijin untuk memakai kendaraan berbentuk mobil penumpang atau barang punya perorangan dalam jumlah berat melewati 3.500 kg.


Contoh kendaraan motor yang bisa memakai SIM B1 ini yakni bis individu. Tetapi jarang ya di Indonesia ada bis individu yang digunakan untuk mengemudi setiap hari.


Surat ijin berkendara tipe B1 Umum ialah surat untuk memakai kendaraan berbentuk mobil penumpang atau barang punya umum dalam jumlah berat melewati 3.500 kg. Misalnya sopir bis umum atau truk. Untuk menyetir bis umum atau truk kamu perlu SIM B1 umum ya.


SIM B2


SIM tipe B2 ini telah terhitung surat ijin untuk menyopir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan motor dengan tarik kereta gandengan atau tempelan punya individu. Berat kereta tempelan atau gandengan yang dibolehkan dalam SIM tipe ini ialah lebih dari 1.000 kg.


SIM B2 Umum


SIM tipe B2 Umum adalah surat ijin untuk menyopir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan motor yang tarik kereta gandengan atau tempelan punya umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang dibolehkan dalam SIM tipe ini ialah lebih dari 1.000 kg.


SIM C


Sama seperti yang kita sudah mengetahui, SIM C ialah surat ijin untuk memakai kendaraan berbentuk sepeda motor memiliki kurang dari 250 cc. SIM tipe berikut yang umumnya tersering kita punyai kecuali SIM A.


SIM C1


Sedang SIM C1 ialah surat ijin untuk memakai kendaraan sepeda motor memiliki 250–500 cc. Nah, jadi untuk kamu pemilik motor skutik besar, kamu harus mempunyai SIM tipe ini ya. Janganlah sampai kamu mengendarai motor memiliki 500cc tetapi cuman memakai SIM C.


SIM C2


SIM C2 ialah surat ijin untuk memakai kendaraan sepeda motor memiliki lebih dari 500 cc. Misalkan memakai beberapa motor besar seperti Harley-Davidson dan semacamnya yang kemampuan mesinnya di atas 500 cc.


SIM D


Surat ijin berkendara tipe D ialah surat ijin untuk memakai kendaraan berbentuk sepeda motor untuk penyandang disabilitas. Proses untuk memperoleh SIM tipe ini sama juga dengan proses pengerjaan SIM yang lain.


SIM D1


Surat ijin berkendara tipe D I ialah surat ijin untuk memakai kendaraan motor berbentuk mobil untuk penyandang disabilitas.


SIM Internasional


SIM Internasional diperlukan saat kamu pengin memakai kendaraan di luar negeri, dengan syarat jika kamu mempunyai SIM yang berjalan di Indonesia. Maka janganlah asal mengemudikan mobil jika tidak mempunyai Surat Ijin Menyetirnya ya.


Smart SIM akan dikeluarkan Korps Lalu Lintas Polri pada 22 September 2019.


Postingan populer dari blog ini

This new view of autism has proved extremely fruitful in discovering subtypes of autism.

Sorbillo has already used the criticism to create another controversial pizza

the frog was classified as critically endangered with the Red List,